Perpres No. 12 Thn 2006 Ttg. Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil

Sabtu, 28 Juli 2007

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2006

TENTANG

TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Presiden.

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

MEMUTUSKAN;

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Pegawai Negeri Sipil adalah Caton Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

2. Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

3. Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

4. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan adalah Tunjangan Tenaga Kependidikan, Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Tunjangan Hakim, Tunjangan Panitera, Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II, dan tunjangan jabatan lain yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan tertentu berdasarkan Peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, diberikan Tunjangan Umum stiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

Pasal 5

Sejak berlakunya Peraturan Presiden ini, bagi Pegawai Negeri Sipil yang menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum kurang dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebelum digunakan untuk membayar iuran wajib Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan tambahan Tunjangan Umum sehingga penghasilan seluruhnya menjadi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 6

(1) Bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Guru sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan telah menerima Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Tenaga Kependidikan.

(2) Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Guru setelah berlakunya Peraturan Presiden ini, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan umum berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pemberian Tunjangan Umum, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiei-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Mei 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 12 Tahun 2006

TANGGAL : 11 Mei 2006

TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

No Golongan Besarnya Tunjangan

1 IV Rp 190.000,00

2 III Rp 185.000,00

3 II Rp. 180.000,00

4 I Rp. 175.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar: