Perpres No. 13 Thn 2007 Ttg. Susunan Panitia Seleksi, Tatacara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Sabtu, 28 Juli 2007

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2007

TENTANG

SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI

DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN

SAKSI DAN KORBAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

2. Panitia Seleksi adalah Panitia yang bertugas melakukan seleksi dan pemilihan calon anggota LPSK untuk disampaikan kepada Presiden.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Panitia Seleksi.

(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut :

a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan

b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.

(3) Dalam menjalankan tugasnya Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat.

(4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.

(2) Seleksi dan pemilihan anggota LPSK didasarkan pada kualifikasi profesionalisme, keahlian, dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;

d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan;

e. berpendidikan paling rendah S 1 atau Strata Satu;

f. berpengalaman dibidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;

g. memiliki integritas dan berkepribadian yang tidak tercela; dan

h. memiliki nomor pokok wajib pajak.

Pasal 4

(1) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota LPSK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbentuknya Panitia Seleksi.

(2) Penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 14 (empat belas) hari berturut-turut terhitung sejak pengumuman dilakukan.

(3) Panitia Seleksi dapat secara aktif mendorong anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota LPSK.

Pasal 5

(1) Panitia Seleksi mengadakan seleksi administratif dan seleksi kualifikasi keahlian serta integritas moral terhadap nama-nama calon anggota dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Seleksi administratif serta seleksi kualifikasi keahlian dan integritas moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya penerimaan calon anggota LPSK.

Pasal 6

Selama proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota kepada Panitia Seleksi.

Pasal 7

(1) Panitia Seleksi menentukan dan menetapkan 21 (dua puluh satu) orang calon anggota LPSK yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Calon anggota LPSK yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Presiden untuk dipilih sebanyak 14 (empat belas) orang calon.

(3) Presiden mengajukan 14 (empat belas) orang calon anggota LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 8

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.

(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang calon atau lebih yang diajukan oleh Presiden, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung. sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberitahukan kepada Presiden disertai dengan alasan.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengajukan calon pengganti sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota yang tidak disetujui.

(5) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.

Pasal 9

Presiden menetapkan anggota LPSK yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar: