UU No. 22 Thn 2008 Ttg. PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Senin, 08 Desember 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN

DI PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Labuhanbatu pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Labuhanbatu, dipandang perlu membentuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan di wilayah Provinsi Sumatera Utara;

c. bahwa pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN

LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40).

4. Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di

Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang

merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

BAB II

PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,

BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu

Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Kota Pinang;

b. Kecamatan Kampung Rakyat;

c. Kecamatan Torgamba;

d. Kecamatan Sei Kanan; dan

e. Kecamatan Silangkitang.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Labuhanbatu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga

Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan Kecamatan Bilah Hulu, Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Bilah Hilir, dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Holonganan dan Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat

Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkedudukan di Kecamatan Kota Pinang.

BAB III

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu

Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14

(1) Bupati Labuhanbatu bersama Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Labuhanbatu Selatan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan;

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Labuhanbatu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;

c. utang piutang Kabupaten Labuhanbatu yang kegunaannya untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI

PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,

HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15

(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada tahun pertama sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pada tahun kedua dan tahun ketiga masing-masing sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), termasuk untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan.

(4) Apabila Kabupaten Labuhanbatu tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Labuhanbatu untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(6) Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Labuhanbatu.

(7) Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan

Peraturan Bupati Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 95

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

DI PROVINSI SUMATERA UTARA

I. UMUM

Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2 dengan

penduduk pada Tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Labuhanbatu yang mempunyai luas wilayah ± 9.323,00 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 956.692 jiwa terdiri atas 22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 63 Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu Terhadap Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 63 a Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Penetapan Ibukota Labuhanbatu Selatan, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 63 b Tahun 2005

tanggal 31 Oktober 2005 tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) Untuk Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 135/226/PEM/2005 tanggal 10 Maret 2005 tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Surat Bupati Labuhanbatu Nomor 135/2698/Pem/2005 tanggal 1 November 2005 perihal Mohon Persetujuan Persetujuan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu menjadi Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1/K/2006 tanggal 12 Januari 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 135/731 tanggal 26 Januari 2006 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 903/035.K/2006 tanggal 26 Januari 2006 tentang Bantuan Dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara bagi Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 08 Tahun 2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Dukungan Dana Dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) Bagi Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Kabupaten Labuhanbatu, Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 903/452/PEM/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) bagi Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Kabupaten Labuhanbatu, dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 135/6191 tanggal 24 Juni 2008 perihal Bantuan Dana Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Torgamba, Kecamatan Sei Kanan, Kecamatan Silangkitang, dan Kecamatan Kampung Rakyat. Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.596 km2 dengan penduduk ± 250.173 jiwa pada tahun 2007.

Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Labuhanbatu Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam rangka pengembangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan khususnya, guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan yang secara nyata ada” dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9

Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10

Ayat (1)

Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.

Ayat (2)

Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Labuhanbatu.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 11

Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan kepada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Labuhanbatu dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” antara lain penetapan daerah pemilihan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Demikian pula BUMD Kabupaten Labuhanbatu yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.

Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “hibah” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 903/452/PEM/2007 tanggal 27 Desember 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 08 Tahun 2008 tanggal 5 Mei 2008.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 135/6191 tanggal 24 Juni 2008.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang belum dibayarkan.

Ayat (5)

Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum dibayarkan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4868

Tidak ada komentar: