UU No. 26 Thn 2008 Ttg. PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Senin, 08 Desember 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan Kabupaten Lombok Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lombok Utara di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat;

c. bahwa pembentukan Kabupaten Lombok Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);

3. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

4. Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lombok Utara.

BAB II

PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu

Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lombok Utara di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Lombok Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lombok Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Tanjung;

b. Kecamatan Gangga;

c. Kecamatan Kayangan;

d. Kecamatan Bayan; dan

e. Kecamatan Pemenang.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lombok Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga

Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Lombok Utara mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batu Layar.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lombok Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Lombok Utara.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat

Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Lombok Utara berkedudukan di Kecamatan Tanjung.

BAB III

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Utara mencakup urusan wajib dan urusan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu

Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Lombok Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Lombok Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok Utara, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Lombok Utara.

(2) Sebelum Bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk melantik Penjabat Bupati Lombok Utara.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lombok Utara, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok Barat.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14

(1) Bupati Lombok Barat bersama Penjabat Bupati Lombok Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Lombok Utara.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Lombok Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Lombok Utara;

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lombok Utara;

c. utang piutang Kabupaten Lombok Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Lombok Utara; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lombok Utara.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Lombok Barat, Gubernur Nusa Tenggara Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI

PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,

HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15

(1) Kabupaten Lombok Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Lombok Utara.

(4) Apabila Kabupaten Lombok Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Lombok Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

(6) Penjabat Bupati Lombok Utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Lombok Barat.

(7) Penjabat Bupati Lombok Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Pasal 17

Penjabat Bupati Lombok Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lombok Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Lombok Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Lombok Barat sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Lombok Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 99

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

I. UMUM

Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki luas wilayah ± 19.708,79 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.364.141 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Lombok Barat yang mempunyai luas wilayah ± 1.672,81 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 739.725 jiwa terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6/KEP/DPRD/2006 tanggal 6 Mei 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 02/KEP/DPRD/2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Penetapan Kecamatan Tanjung sebagai Calon Ibu Kota Kabupaten Lombok Utara, Surat Bupati Lombok Barat Nomor 100/56/Pem.Otdes tanggal 6 Juni 2006 tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 341A/27A/Pem/Tahun 2006 tanggal 6 Juni 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Lombok, Surat Pernyataan Bupati Lombok Barat Nomor 900/03/Keu/2006 tanggal 10 Desember 2006 tentang Kesanggupan Memberikan Dukungan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 09/KPTS/DPRD/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengenai Pembentukan Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 301 Tahun 2006 tanggal 7 Agustus 2006 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 125/522-A/Pem tanggal 31 Agustus 2006 perihal Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 08/KEP/DPRD/2007. tanggal 17 Maret 2007 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 176/10/PEM/2008 tanggal 23 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 04/KPTS/DPRD/2008 tanggal 10 Mei 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana kepada Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 126 Tahun 2008 tanggal 1 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 09/KEP/DPRD/2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lombok Utara.

Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Kayangan, Kecamatan Bayan, dan Kecamatan Pemenang. Kabupaten Lombok Utara memiliki luas wilayah ± 776,25 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 204.556 jiwa.

Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lombok Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lombok Utara, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan yang secara nyata ada” dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9

Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10

Ayat (1)

Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.

Ayat (2)

Penjabat Bupati Lombok Utara diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan pertimbangan Bupati Lombok Barat.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 11

Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara kepada APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan APBD Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” antara lain penetapan daerah pemilihan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Demikian pula BUMD Kabupaten Lombok Barat yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lombok Utara, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya , diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Lombok Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “hibah” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 176/10/PEM/2008 tanggal 23 April 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 09/KEP/DPRD/2008 tanggal 11 Juni 2008.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 126 Tahun 2008 tanggal 1 April 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 04/KPTS/DPRD/2008 tanggal 10 Mei 2008.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang belum dibayarkan.

Ayat (5)

Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang belum dibayarkan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4872

Tidak ada komentar: