Perpres No. 32 Thn 2005 Ttg. Perubahan Kedua atas Keppres No. 80 Thn 2003 Ttg. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Sabtu, 28 Juli 2007

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN

BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan mendesaknya waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tahun 2005 sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan Pemberhentiaan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu dilakukan pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih serta perlengkapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, keamanan dan tepat waktu;

b. bahwa dalam rangka mempercepat pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut, dipandang perlu segera menetapkan penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tesebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4480);

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77), diubah sebagai berikut :

1. Penjelasan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Penjelasan PAsal 17 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha daerah setempat maupun pengusaha daerah lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah :

a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau

b. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan Negara yang diterapkan oleh Presiden; dan/atau

c. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan :

1) untuk keperluan sendiri; dan/atau

2) teknologi sederhana; dan/atau

3) risiko kecil; dan/atau

4) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.

d. Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan Peraturan perundang-undangan.

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Yang dimaksud dalam keadaan khusus adalah :

a. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau

b. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh suatu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau

c. merupakan hasil produksi usaha kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relative stabil; atau

d. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.”

2. Lampiran I Bab I huruf C.1.a.4) ditambah, sehingga keseluruhan angka 4) berbunyi sebagai berikut :

“4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :

a) Keadaan tertentu, yaitu :

(1) penanganan darurat untuk pertahanan Negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan/atau

(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau

(3) pekerjaan yang berskala kecil denga n nilai maksimum Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan :

(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau

(b) teknologi sederhana; dan/atau

(c) risiko kecil; dan/atau

(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.

(4) pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistic pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penangananya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan Peraturan perundang-undangan.

b) Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu :

(1) pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau

(2) pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh suatu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau

(3) merupakan hasil produksi usaha kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relative stabil; atau

(4) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 April 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 20 April 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd,

Dr. HAMID AWALUDIN

LEMBAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 36

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputy Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan

Lamboek Nahattands

Tidak ada komentar: