Keppres No. 41 Thn 2004 Ttg. Ttg. Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yg Berada di Kawasan Hutan

Sabtu, 28 Juli 2007

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004

TENTANG
PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN

YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dengan telah selesainya proses penelitian terhadap kelayakan keberlangsungan perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dipandang perlu untuk menetapkan jenis dan jumlah perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4374);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN.

PERTAMA : Menetapkan 13 (tiga belas) izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.

KEDUA : Pelaksanaan usaha bagi 13 (tiga belas) perizinan atai perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung didasarkan pada izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands

Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2004
Tanggal 12 Mei 2004

DAFTAR PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN
YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN YANG TELAH DITANDATANGANI
SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
YANG DAPAT MELANJUTKAN KEGIATANNYA SAMPAI BERAKHIRNYA PERIZINAN ATAU PERJANJIANNYA

No.

Persetujuan Pemerintah

Tanggal Penanda tanganan

Jenis Usaha

Nama Perusahaan

Bahan Galian

Tahap Kegiatan

Lokasi

Luas Wilayah Perizinan (Ha)

Provinsi

Kebupaten/ Kota

1

82/EK/KEP/4/1967
7 April 1967

7 April 1967

KK G-I

Freeport Indonesia Comp.

Tembaga, Emas, dmp

Produksi

Papua

Mimika

10.000

B-392/Pres/12/1991
26 Desember 1991

30 Desember 1991

KK G-V

Freeport Indonesia Comp.

Tembaga, Emas, dmp

Eksplorasi

Papua

Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, Puncak Jaya

202.950

2

B-121/Pres/9/71
22 September 1971

4 Oktober 1971

KK G-II

Karimun Granit

Granit

Produksi

Kepulauan Riau

Karimun

2.761

3

B-745/Pres/12/1995
29 Desember 1995

15 Januari 1996

KK G-II

INCO Tbk.

Nikel

produksi

Sulsel, Sulteng, Sultra

Luwu Utara, Kolaka, Kendari, Morowari

218.528

4

097B/Ji.292/U/1990
5 Oktober 1990

5 Oktober 1990

PKP2B G-I

Indominco Mandiri

Batubara

Produksi

Kaltim

Kutai Timur, Kota Bontang

25.121

5

1053.K/20.13/MPE/1997
9 Juli 1997

9 Juli 1997

KP

Aneka Tambang Tbk (A)

Nikel

Produksi

Maluku Utara

Halmahera Tengah

39.040

6

B-43/Pres/11/1086
6 November 1986

2 Desember 1986

KK G-IV

Natarang Mining

Emas dmp

Konstruksi

Lampung

Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Barat

12.790

7

B.143/Pres/3/1997
17 Maret 1997

28 April 1997

KK G-VI

Nusa Halmahera Minerals

Emas dmp

Produksi, Konstruksi, Eksplorasi

Maluku Utara

Halmahera Utara, Halmahera Barat

29.622

8

B-53/Pres/I/1998
19 Januari 1998

19 Pebruari 1998

KK G-VII

Pelsart Tambang Kencana

Emas dmp

Eksplorasi

Kalsel

Kotabaru, Banjar, Tanah Laut

201.000

9

850/A.I/1997
20 November 1997

20 November 1997

PKP2B G-III

Interex Sacra Raya

Batubara

Studi Kelayakan

Kaltim dan Kalsel

Pasir, Tabalong

15.650

10

B-53/Pres/I/1998
19 januari 1998

19 Pebruari 1998

KK G-VII

Weda Bay Nickel

Nikel

eksplorasi (Detail)

Maluku Utara

halmahera tengah

76.280

11

B-53/Pres/I/1998
19 januari 1998

19 Pebruari 1998

KK G-VII

Gag Nikel

Nikel

Eksplorasi (Detail)

Papua

Sorong

13.136

12

B-53/Pres/I/1998
19 januari 1998

19 Pebruari 1998

KK G-VII

Sorikmas Mining

Emas dmp

Eksploraso (Detail)

Sumut

Mandailing, Natal

66.200

13

1170/20.01/UPG/1999
7 September 1999

7 September 1999

KP

Aneka Tambang Tbk (B)

Nikel

Eksplorasi (detail)

Sulawesi Tenggara

Kendari

14.570

Keterangan:

dmp

:

dan mineral pengikutnya

KK

:

Kontrak Karya

PKP2B

:

Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara

KP

:

Kuasa Pertambangan

G-I

:

Generasi I

G-II

:

Generasi II

G-III

:

Generasi III

G-IV

:

Generasi IV

G-V

:

Generasi V

G-VI

:

Generasi VI

G-VII

:

Generasi VII

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: