PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 34 TAHUN 2005
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA
HAK KEUANGAN BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN
KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menirnbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi/ Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Surnatera Utara, dipandang perlu rnenetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi/ Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi/ Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Surnatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK KEUANGAN BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKS1 WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 1
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang untuk selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri dari :
a. Dewan Pengarah;
b. Dewan Pengawas;
c. Badan Pelaksana.
Pasal 2
(1) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada dibawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Proses pengambilan keputusan dalam Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi bebas dari pengaruh-pengaruh atau tekanan-tekanan dari pihak manapun yang dapat menghambat pencapaian tujuan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Bagian Kedua
Dewan Pengarah
Pasal 3
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a, beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemuka agama/ ulama dan pemuka adat, tokoh masyarakat dan akademisi.
(2) Anggota Dewan Pengarah dari Pemerintah Pusat berjumlah 6 (enam) orang, yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Anggota Dewan Pengarah dari Pernerintah Daerah berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintahan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
(4) Anggota Dewan Pengarah dari unsur pemuka agama/ ulama/ dan pemuka adat berjumlah 3 (tiga) orang, yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
(5) Anggota Dewan Pengarah dari unsur tokoh masyarakat berjumlah 2 (dua) orang, yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
(6) Anggota Dewan Pengarah dari unsur akadernisi berjurnlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari unsur perguruan tinggi di Provinsi Nanggroe.. Aceh, Darussalam dan Provinsi Surnatera Utara.
Pasal 4
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dipimpin oleh seorang Ketua rnerangkap Anggota dan dibantu oleh seorang Sekretaris rnerangkap Anggota.
(2) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengarah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengarah diberhentikan dari jabatannya, apabila :
a. berhalangan tetap;
b. terbukti secara hukurn rnelakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisrne, serta tindak pidana lainnya; atau
c. rnengundurkan diri.
Pasal 5
(1) Dalarn rangka rnernbantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengarah dapat mernbentuk Sekretariat yang dipirnpin oleh Sekretaris Dewan Pengarah.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
Pasal 6
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat yang rnemiliki pemahaman yang memadai dalam bidang pengawasan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. memiliki integritas tinggi;
b. memiliki kemampuan di bidang pengawasan;
c. menziliki latar belakang di bidang sosial kemasyarakatan, keuangan, atau hukum.
Pasal 7
(1) Dewan Pengawas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6, dipimpin oleh seorang Ketua merangkap Anggota dan dibantu oleh seorang Sekretaris merangkap Anggota.
(2) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas diberhentikan dari jabatannya, apabila :
a. berhalangan tetap;
b. terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya; atau
c. mengundurkan diri.
Pasal 8
(1) Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas dapat mernbentuk Sekretariat yang dipirnpin oleh Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Pengawas.
Bagian Keempat
Badan Pelaksana
Pasal 9
(I) Badan Pelaksana terdiri atas :
a. Kepala Badan Pelaksana;
b. Wakil Kepala Badan Pelaksana;
c. Sekretaris Badan Pelaksana;
d. Deputi Bidang Perencanaan dan Pemrograman;
e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan
f. Deputi Bidang Perumahan, Infrastruktur dan Koordinasi Penatagunaan Lahan;
g. Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Usaha;
h. Deputi Bidang Agama, Sosial, dan Kebudayaan;
i. Deputi Bidang Pendidikan dan Kesehatan;
j. Deputi Bidang Keuangan dan Pendanaan;
k. Deputi Bidang Komunikasi, Informasi dan Hubungan Kelembagaan.
(2) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan diberikan kedudukan setingkat menteri.
(3) Kepala Badan Pelaksana diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, apabila :
a. berhalangan tetap;
b. berdasarkan penilaian kinerja tidak marnpu menjalankan tugas dengan baik;
c. terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya; atau
d. mengundurkan diri.
(4) Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Kepala Badan Pelaksana.
(5) Badan Pelaksana terdiri dari unsur tenaga profesional atau tenaga ahli.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, serta hak dan kewajiban pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 10
(1) Kepala Unit Pelaksana mempunyai tugas :
a. Mernimpin Badan Pelaksana sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyiapkan kebijakan sesuai dengan tugas Badan Pelaksana;
c. Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pelaksana termasuk penetapan sistem manajemen kepegawaian yang meliputi rekruitmen, pembinaan, penugasan, penilaian kinerja, penggajian dan pemberhentian;
d. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Wakil Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam menjalankan tugasnya.
(3) Sekretaris Badan Pelaksana mempunyai tugas mengelola ketatalaksanaan, pembinaan dan pengendalian kesekretariatan Badan Pelaksana.
(4) Deputi Bidang Perencanaan dan Pemrograman rnempunyai tugas mengelola proses perencanaan, pemrograman, dan pengendalian atas seluruh kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(5) Deputi Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan kelembagaan mempunyai tugas mengelola kegiatan/ Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan.
(6) Deputi Bidang Perumahan, Infrastruktur dan Koordinasi Penatagunaan Lahan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang perumahan, infrastruktur dan koordinasi penatagunaan lahan.
(7) Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonorni dan Usaha mernpunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang penberdayaan ekonomi dan pengembangan usaha.
(8) Deputi Bidang Agama, Sosial, dan Kebudayaan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang agama, sosial, dan kebudayaan.
(9) Deputi Bidang Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang pendidikan dan kesehatan.
(10) Deputi Bidang Keuangan dan Pendanaan mempunyai tugas menyiapkan pendanaan dan mengelola keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(11) Deputi Bidang Komunikasi, Informasi dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas mengelola komunikasi, inforrnasi, dan hubungan dengan pihak-pihak terkait guna melancarkan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10, Deputi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan perumusan kebijakan teknis;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja;
c. pemantauan dan evaluasi; dan
d. pengkajian dan pelaporan.
Pasal 12
Selain tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Fasal 10, Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan penugasan lain kepada Deputi sepanjang berkaitan dengan fungsinya.
BAB II
TATA KERJA
Pasal 13
(1) Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana, sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Dewan Pengarah berwenang meminta penjelasan kepada Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(3) Dewan Pengawas berwenang meminta penjelasan kepada Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(4) Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas sewaktu-waktu bila diperlukan.
(5) Laporan-laporan yang disampaikan oleh Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, atau Badan Pelaksana kepada Presiden, ditembuskan kepada organ Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi lainnya.
(6) Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana melaksanakan Rapat Koordinasi secara berkala 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Kepala Badan Pelaksana berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Pemerintahan Daerah dan Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait.
(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstrultsi, Kepala Badan Pelaksana dapat menerbitkan Surat Keputusan Bersama dengan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Pemerintahan Daerah dan Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait.
(3) Kegiatan dekonsentrasi yang terkait dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dikoordinasikan oleh Badan Pelaksana.
BAB III
HAK KEUANGAN
Pasal 15
(1) Kegiatan Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Kepada Anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas diberikan honorarium.
(3) Honorarium Anggota Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pengawas dan remunerasi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi-Deputi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Remunerasi Pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(5) Remunerasi Pegawai Sekretariat Dewan Pengarah dan Sekretariat Dewan Pengawas menyesuaikan dengan remunerasi pada Badan Pelaksana.
BAB IV
KETENTUAN PENLTTUP
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar