PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 78 TAHUN 2005
TENTANG
PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga keutuhan wilayah negara, serta meningkatkan kesejahtereaan masyarakat di wilayah perbatasan, perlu dilakukan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan memperhatikan keterpaduan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, budaya, hukum, sumber daya manusia, pertahanan, dan keamanan;
b. bahwa pulau-pulau kecil tertular
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea/ Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
a. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber daya pulau-pulau kecil terluar dari wilayah Republik
b. Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
(2) Pulau-pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan koordinat titik terluarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 2
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan dengan tujuan :
a. menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
b. memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan;
c. memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Pasal 3
Prinsip pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah:
a. Wawasan nusantara;
b. Berkelanjutan;
c. Berbasis masyarakat.
Pasal 4
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 5
(1) Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan secara terpadu antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang :
a. sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
b. infrastruktur dan perhubungan;
c. pembinaan wilayah;
d. pertahanan dan keamanan;
e. ekonomi, sosial, dan budaya.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 6
(1) Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
b. Wakil Ketua : Merangkap anggota
1. Wakil Ketua I : Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri
c. Anggota : 1. Menteri Pertahanan
2. Menteri Luar Negeri
3. Menteri Perhubungan
4. Menteri Pekerjaan Umum
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Menteri Kesehatan
7. Menteri Pendidikan Nasional
8. Menteri Keuangan
9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
10. Menteri Kehutanan
11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup
13. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
14. Sekretaris Kabinet
15. Panglima Tentara Nasional
16. Kepala Kepolisian Negara Republik
17. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
c. Sekretaris : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 7
(1) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan wadah koordinasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
(2) Tim Koordinasi mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap perlu.
(4) Tim Koordinasi menyampaikan laporan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar;
b. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Kerja yang dikoordinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) Tim Kerja terdiri dari 2 (dua) tim, yaitu :
i. Tim Kerja I membidangi sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur dan perhubungan, ekonomi, sosial, dan budaya;
ii. Tim kerja II membidangi pembinaan wilayah pertahanan dan keamanan.
(3) Tim Kerja I diketuai oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan.
(4) Tim Kerja II diketuai oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri Kelautan dan Perikanan dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif.
(3) Sekretariat secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja struktural di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang menangani pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
(4) Ketua Sekretariat ditunjuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar