Perpres No. 82 Thn 2005 Ttg. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Kelistrikan, Inspektur Tambang dan Inspektur Minyak dan Gas

Minggu, 29 Juli 2007

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 82 TAHUN 2005

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR

TAMBANG, DAN INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional lnspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi dengan Peraturan Presiden;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR TAMBANG DAN INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden mi yangdimaksud dengan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tunjangan Jabatan Fungsional lnspektur Tambang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Tambang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tunjangan Jabatan Fungsional lnspektur Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diberikan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang diberikan Tunjangan Inspektur Tambang setiap bulan.

(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi diberikan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Instruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

(2) Besarnya Tunjangan Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

(3) Besarnya Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Tunjangan Inspektur Tambang, dan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan danl atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 82 TAHUN 2005

TANGGAL : 29 DESEMBER 2005

TUNJANGAN JABA TAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALlSTRIKAN

JABATAN FUNGSIONAL, JENJANG JABATAN DAN BESAR TUNJANGAN

1 Inspektur Ketenagalistrikan Madya Rp, 871.000,00

2 Inspektur Ketenagalistrikan Muda Rp, 600.000,00

3 Inspektur Ketenagalistrikan Pertama Rp, 240.000,00

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG

JABATAN FUNGSIONAL, JENJANG JABATAN DAN BESAR TUNJANGAN

1 Inspektur Tambang Madya Rp.871.000,00

2 Inspektur Tambang Muda Rp. 600.000,00

3 Inspektur Tambang Pertama Rp. 240.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar: