UU No. 10 Thn 1959 Ttg. Pembatalan Hak-hak Pertambangan

Sabtu, 28 Juli 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 1959

TENTANG

PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali, pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara;

b. bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hak pertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dan dipertanggung jawabkan.

c. bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara Republik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;

d. bahwa cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam "Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakan untuk maksud di atas, maka oleh karena diperlukan suatu Undang-undang khusus;

Mengingat : 1. "Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagai- mana telah diubah dan ditambah kemudian;

2. Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG "PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN".

Pasal 1

(1) Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Undang-undang ini, yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum juga dikerjakan dan/atau diusahakan kembali, begitu pula yang pengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkan pengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menurut hukum.

(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan oleh Menteri Perindustrian.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah :

a. izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belum berakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal 65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);

b. hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang seperti yang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambah kemudian;

c. konsesi-eksploitasi tambang;

d. perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk mengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);

e. perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk mengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak 5a Eksplorasi dan Eksploitasi);

f. izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".

Pasal 3

Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5a Eksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikan kepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidiki dan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh Menteri Perindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undang ini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baik untuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untuk penghasilan devisen negara.

Pasal 4

(1) Atas daerah-daerah yang karena pembatalan termaksud dalam pasal 1 menjadi bebas dapat dikeluarkan hak-hak pertambangan baru:

(2) Pemberian hak-hak pertambangan yang termasuk kewenangan Menteri Perindustrian, sambil menunggu ditetapkannya Undang-undang Pertambangan dan Undang-undang Minyak, hanya dapat dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh negara dan/atau Daerah-daerah Swatantra.

Pasal 5

(1) Kecuali di mana dalam Undang-undang ini ditetapkan lain, maka pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;

(2) Untuk melancarkan pelaksanaan itu di mana perlu dapat dikeluarkan peraturan-peraturan oleh Pemerintah.

Pasal 6

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia

( 28 MARET 1959 - JAKARTA)

Sumber: LN 1959/24; TLN NO. 1759

Tidak ada komentar: