Keppres No. 151 Thn 2000 Ttg. Perubahan Atas Keppres No. 49 Thn 2000 Ttg. Dewan Pertimbangan Otda sebagaimana telah diubah Dgn Keppres No. 8 Thn 2000

Sabtu, 28 Juli 2007

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 151 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN

2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN

NOMOR 84 TAHUN 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dengan terbentuknya kabinet baru periode tahun 1999-2004 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran negara Nomor 3839);

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

5. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 70);

6. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Susunan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2000

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 5

(1). Susunan keanggotaan DPOD terdiri dari :

a. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota;

b. Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;

c. Menteri Pertahanan sebagai Anggota;

d. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Anggota;

e. Sekretaris Negara sebagai Anggota;

f. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Anggota;

g. Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah sebagai Anggota :

1. Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Asosiasi Pemerintah Propinsi;

2. Bupati Kutai sebagai Wakil Asosiasi Pemerintah Kabupaten;

3. Walikota Surabaya sebagai Wakil Asosiasi Pemerintah Kota.

h. Wakil-wakil Daerah, sebagai Anggota, terdiri dari :

1. Prof. DR. TABRANI RAB, dari Propinsi Riau sebagai Wakil Daerah Propinsi;

2. Drs. H.M. PARAWANSI, dari Propinsi Sulawesi Selatan, sebagai Wakil Daerah Propinsi;

3. H. KARIMUDDIN HASYBULLAH, SE, dari Kabupaten Aceh Utara, sebagai Wakil Daerah Kabupaten;

4. Ir. H.M. SAID, dari Kebupaten Hulu Sungai Selatan, sebagai Wakil Daerah Kabupaten;

5. Drs. ELIAZER MAYOR, dari Kota Sorong, sebagai Wakil Daerah Kota;

6. H. BACHTIAR DJAFAR, dari Kota Medan, sebagai Wakil Daerah Kota”

2. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah ayat (6), sehingga Pasal 9 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 9

(1). Sekretariat DPOD membawahi :

a. Sekretariat Bidang Otonomi Daerah;

b. Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

(2). Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bidang.

(3). Anggota Sekretariat Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Departemen Keuangan, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Perencanaan Pembagunan Nasional, dan instansi terkait.

(4). Anggota Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari unsur-unsur terkait; sebanyak 3 (tiga) orang dari Departemen Keuangan, 2 (dua) orang dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan 1 (satu) orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(5). Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing bidang.

(6). Sekretariat DPOD berkedudukan di Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.”

3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 11 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 11

(1). Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Daerah pada Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(2). Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

(3). Kepala Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Pejabat Eselon I dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(4). Kepala Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dijabat oleh Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter, Departemen Keuangan”.

4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 12

(1). Untuk kelancaran tugas Sekretaris DPOD dibentuk Asisten Sekretaris DPOD yang dijabat oleh Direktur Pemerintahan Daerah, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Daerah, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(2). Dalam menjalankan tugasnya Asisten Sekretaris DPOD bertanggung jawab kepada Sekretaris DPOD.

(3). Asisten Sekretaris DPOD dibantu oleh Wakil Asisten dan Pembantu Asisten yang bekerja penuh waktu, yang ditetapkan oleh Sekretaris DPOD.”

(4). Ketentuan Pasal 12 A ayat (3) diubah, sehingga Pasal 12 A seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 12 A

(1). Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dibentuk Tim Teknis;

(2). Tim Teknis mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dan apabila diperlukan dapat melakukan penelitian ilmiah, dalam rangka menyiapkan bahan rekomendasi sesuai bidang tugas masing-masing Sekretariat Bidang.

(3). Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Teknis dapat membentuk Kelompok Kerja dan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan/atau Tenaga Ahli sebagai nara sumber.

(4). Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD.”

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 26 Oktober 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 26 Oktober 2000

Pj. SEKRETARIS NEGARA,

REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

MARSILLAM SIMANDJUNTAK

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 186

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan II

Ttd

Edy Sudibyo.

Tidak ada komentar: