KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 189 TAHUN 1998
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1986
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1995
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa langkah-langkah penyempurnaan dan penyiapan berbagai peraturan perundang-undangan dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual berikut penyebarluasan pemahamannya, dan upaya penanggulangan pelanggaran dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual, selama ini dilakukan secara terkoordinasi oleh Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995;
b. bahwa Tim Kerja yang dimaksud telah berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan telah memberi hasil yang memadai, sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya;
c. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan upaya penanganan dan pencapaian hasil di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual, dipandang perlu melanjutkan berbagai langkah yang selama ini dilakukan oleh Tim Kerja melalui kelembagaan yang lebih kuat dan permanen;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, keberadaan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995 sudah saatnya diakhiri dan upaya pembangunan dan pengembangan, sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual selanjutnya diselenggarakan berdasarkan Keputusan Presiden ini;
Mengingat : Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang 1945.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1986 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1995
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995.
Pasal 2
Membubarkan Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang selama ini dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34, dengan ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil ketua dan Anggota Tim Kerja atas pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 3
Upaya pembangunan dan pengembangan sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual di Indonesia dan segala kegiatan yang dilakukan serta program kerja Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selanjutnya secara fungsional dilaksanakan dan diteruskan oleh Menteri Kehakiman secara berkoordinasi dengan instasi yang terkait.
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini, maka seluruh fungsi kesekretariatan Tim Keppres 34 beralih ke Departemen Kehakiman.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
ttd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar