Keppres No. 51 Thn 1989 Ttg. Perubahan Keppres No. 28 Thn 1988 Ttg. Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Asuransi Tenaga Kerja

Sabtu, 28 Juli 2007

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1989
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988
TENTANG BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN
KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa besarnya uang Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali;

b. bahwa sesuai dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan tersedianya biaya untuk peningkatan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja, maka besarnya jaminan kematian perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 55);

4. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988 TENTANG BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah)"

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Oktober 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

dto

SOEHARTO

Tidak ada komentar: