Keppres No. 51/M Thn 2005

Sabtu, 28 Juli 2007

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 51/M TAHUN 2005

PRESIDEN REPUBLIIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Menteri Pekerjaan Umum Nornor KP.03.07-Mn/194 tanggal 11 Februari 2005 dan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005, dipandang perlu memberhentikan mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dari jabatannya masing-masing dan selanjutnya mengangkat pejabat eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;

b. bahwa berdasarkan hasil sidang Tim Penilai Akhir Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I tanggal 1 Maret 2005, mereka yang namanya tercantum dalam diktum KEDUA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk diangkat dalam jabatan masing-masing seperti tercantum dibelakang namanya;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nontor 43 Tahun 1999 (Lembaran. Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tarnbahan Lembaran Negara Nornor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nornor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri SipiI (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 42G3);

5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan,. Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I;

6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

7. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing :

1. Sdr. Ir. Budiman Arief, - sebagai Sekretaris Jenderal Departemen

NIP 110013072, Pembina Utama Permukiman dan Prasarana Wilayah;

(Gol.IV/c)

2. Sdr. Dr. Ir. Roestam Sjarief, - sebagai Kepala Badan Penelitian dan

MNRM., NIP 110015116, Pengembangan Departemen Permukiman dan

Pembina Utama Madya Prasarana Wilayah;

(Go1.IV/d)

3. Sdr. Ir. Hendrianto Notosugondo - sebagai Direktur Jenderal Prasarana Wilayah

NIP 110016212, Pembina Utama Departemen Permukiman dan Prasarana

Madya (Go1.IV/d) Wilayah;

4. Sdr. Ir. Junius Saringar Ulibasa - sebagai Direktur Jenderal Penataan Ruang

Hutabarat, NIP 110019875, Departemen Permukiman,dan Prasarana

Pembina Utama Madya Wilayah;

(Gol.IV/d)

5. Sdr. Dr. Ir. Achmad Hermanto - sebagai Staf Ahli Menteri Permukiman dan

Dardak, M.Sc.; NIP 110025773, Prasarana Wilayah Bidang Otonomi Daerah

Pembina Utama Madya dan Keterpaduan Pembangunan Daerah

(Gol.IV/d)

disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut ; .

KEDUA : Mengangkat ;

1. Sdr. Dr. Ir. Roestam Sjarief, - sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan

MNRM., NIP 110015116, Umum;

Pembina Utama Madya

(Gol.IV/d)

2. Sdr. Dr. Ir. Aclimad Hermanto - sebagai Direktur Jenderal Penataan Ruang

Dardak, M.Sc., NIP 110025773, Departemen Pekerjaan Umum;

Pembina Utama Madya (Gol.IV/d)

3. Sdr. Ir. Hendrianto Notosugondo - sebagai Direktur Jenderal Bina Marga Departemen

NIP 110016212, Pembina Utama Pekerjaan Umum

Madya (Gol.IV/d)

dan kepada mereka masing-masing diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I a sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan.

SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada :

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;

3. Para Pitnpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jakarta

PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk Dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2005

PRESIDEN RI PUBLIK INDONESIA,

ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Disalin sesuai dengan aslinya :

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Personil,
ttd

Agus Sumartono, S.H.

Tidak ada komentar: