UU No. 34 Thn 2008 Ttg. PERUBAHAN KETIGA ATAS UU NO. 53 THN 1999 TTG. PEMBENTUKAN KAB. PELALAWAN, KAB. ROKAN HULU, KAB. ROKAN HILIR

Senin, 08 Desember 2008

S

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN

HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,

KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya sarana dan prasarana, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum tersedianya pembiayaan yang memadai untuk pembangunan fisik ibu kota definitif Kabupaten Rokan Hilir selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, fungsi Ujung Tanjung sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir belum dapat dilaksanakan;

b. bahwa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan dukungan dari kelembagaan pemerintahan di daerah, secara formal pemindahan Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir dari Ujung Tanjung ke Bagansiapiapi telah lama dikehendaki;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;

Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

4. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4274);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

a. Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968);

b. Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4274); diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Ibu Kota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.

(2) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir Pengaraian.

(3) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir yang semula berkedudukan di Ujung Tanjung dipindah ke Bagansiapiapi.

(4) Ibu Kota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri Indrapura.

(5) Ibu Kota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung Balai Karimun.

(6) Ibu Kota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.

(7) Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di Teluk Kuantan.

2. Ketentuan Pasal 27, dihapus.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 107

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN

HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,

KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

I. UMUM

Dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam telah ditetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir berada di Ujung Tanjung dengan kedudukan ibu kota sementara di Bagansiapiapi.

Dalam perjalanan waktu sejak peresmian pembentukan daerah Kabupaten Rokan Hilir hingga saat ini perkembangan daerah Ujung Tanjung tidak mendukung untuk dijadikan ibu kota, sedangkan perkembangan daerah Bagansiapiapi menunjukkan kelayakan untuk ditetapkan sebagai ibu kota.

Dengan memperhatikan aspirasi yang ada dalam masyarakat yang tercermin dari Surat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 166/DPRD-RH/XI/2006 tanggal 30 November 2006 tentang Peninjauan Kembali Ibukota Kabupaten Rokan Hilir untuk ditetapkan di Bagansiapiapi;

Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan di Bagansiapiapi melalui Sidang Paripurna pada tanggal 30 November 2006; Surat Bupati Rokan Hilir kepada Gubernur Riau Nomor: 100/TP/2006/1531 tanggal 8 Desember 2006 perihal Peninjauan Kembali Ibukota Rokan Hilir; Surat Gubernur Riau Nomor: 100/PH/23.22 tanggal 4 Desember 2006 kepada Menteri Dalam Negeri perihal Peninjauan Kembali Ibu Kota Rokan Hilir, perlu dilakukan pengubahan terhadap Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, untuk ditetapkan ibu kota yang definitif bagi Kabupaten Rokan Hilir, yaitu berada di Bagansiapiapi.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Pangkalan Kerinci sebagai Ibu Kota Kabupaten Pelalawan pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Langgam.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Pasir Pengaraian sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Rambah.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan Bagansiapiapi sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bangko.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan Siak Sri Indrapura sebagai Ibu Kota Kabupaten Siak pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Siak.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan Tanjung Balai Karimun sebagai Ibu Kota Kabupaten Karimun pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Karimun.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan Ranai sebagai Ibu Kota Kabupaten Natuna pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bunguran Timur.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan Teluk Kuantan sebagai Ibu Kota Kabupaten Singingi pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah.

Angka 2

Pasal 27

Dihapus.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4880

Tidak ada komentar: