KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR : 100 TAHUN 1993
TENTANG
IZIN PENELITIAN BAGI ORANG ASING
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa penelitian ilmiah merupakan upaya untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya guna menunjang keberhasilan pembangunan nasional di segala bidang;
b. bahwa untuk lebih mendorong kegiatan alih teknologi dan peningkatan kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan iklim yang mampu menunjang pelaksanaan penelitian ilmiah yang selaras dengan upaya pengamanan kegiatan dan hasil-hasil pembangunan nasional;
c. bahwa seiring dengan tujuan di atas, dan dalam rangka ketertiban pelaksanaan kegiatan penelitian pada umumnya, dipandang perlu mengatur izin penelitian bagi orang asing dengan Keputusan Presiden.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974, Nomor 38, Tambahan lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara tahun 1992, Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Nomor 3474);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di
5. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Penelitian, termasuk dalam pengertian ini survei dan ekspedisi ilmiah, adalah suatu kegiatan penyelidikan yang dilakukan menurut metode ilmiah yang sistematik untuk menemukan informasi ilmiah dan atau teknologi yang baru, membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran hipotesa sehingga dapat dirumuskan teori dan atau proses gejala alam dan atau sosial.
2. Orang asing adalah orang bukan warga negara
3. Peneliti asing adalah orang asing yang melakukan penelitian baik secara perorangan maupun berkelompok.
4. Tim Koordinasi Pemberian Izin Penelitian Bagi Orang Asing, selanjutnya disebut Tim Koordinasi, adalah wadah koordinasi yang bersifat non struktural yang memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap permohonan izin penelitian bagi orang asing.
5. Lembaga Ilmu Pengetahuan
BAB II
IZIN PENELITIAN
Pasal 2
(1) Setiap orang asing dapat melakukan penelitian di wilayah Negara Republik
(2) Untuk pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua LIPI berkonsultasi dengan Menteri Negara Riset dan Teknologi dan instansi-instansi terkait lainnya.
BAB III
TIM KOORDINASI
Pasal 3
(1) Dalam pelaksanaan pemberian izin penelitian, Ketua LIPI dibantu oleh Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi diketuai oleh salah satu Deputi Ketua LIPI dan beranggotakan wakil-wakil dari Departemen dan instansi Pemerintah yang secara tetap dan langsung terkait, sebagai anggota tetap.
(3) Selain anggota tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), keanggotaan Tim Koordinasi dapat ditambah dengan wakil-wakil dari Departemen atau instansi Pemerintah yang terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan serta permasalahan yang dihadapi, sebagai anggota tidak tetap.
Pasal 4
Tim Koordinasi mempunyai tugas :
a. Mempelajari dan membahas permintaan izin penelitian yang diajukan oleh orang asing.
b. Menyampaikan pertimbangan dan pendapat mengenai rencana dan kegiatan penelitian ditinjau dari aspek ilmiah, sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan keamanan, status hukum mengenai pemilikan hasil-hasil penelitian, dan dampak pelaksanaan kegiatan penelitian tersebut terhadap kelestarian lingkungan kepada Ketua LIPI.
c. Menyampaikan saran untuk pemberian atau penolakan pemberian izin, penundaan, penghentian, atau perpanjangan kegiatan penelitian kepada Ketua LIPI.
d. Memantau pelaksanaan kegiatan penelitian.
Pasal 5
Tim Koordinasi mengadakan pertemuan sedikitnya sebulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, kepada Tim Koordinasi diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional diselenggarakan oleh salah satu satuan kerja di lingkungan LIPI.
(2) Sekretariat bertugas memberi dukungan administrasi kepada Tim Koordinasi, termasuk menyelenggarakan pendokumentasian semua laporan akhir mengenai pelaksanaan kegiatan dan hasil penelitian, dan mempublikasikan hasil penelitian tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan nasional.
Pasal 7
(1) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan oleh Ketua LIPI.
(2) Tim Koordinasi melaksanakan tugasnya berdasarkan pedoman dan petunjuk yang ditetapkan oleh Ketua LIPI.
BAB IV
KEWAJIBAN PENELITI ASING
Pasal 8
(1) Setiap peneliti asing tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar bidang dan kegiatan penelitian yang diizinkan, dan wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh
(2) Setiap peneliti asing wajib menghormati adat istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di daerah tempat penelitian dilakukan.
(3) Sebelum melakukan penelitian, peneliti asing wajib melaporkan kehadiran dan maksud penelitiannya kepada Gubernur Kepala Daerah dan Kepolisian Republik
(4) Peneliti asing berkewajiban melaporkan kehadirannya dan mengkonsultasikan program dan hasil penelitiannya kepada mitra kerjanya.
(5) Peneliti asing wajib menyampaikan laporan secara berkala mengenai kemajuan pelaksanaan penelitian kepada Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dengan tembusan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Gubernur Kepala Daerah tempat penelitian dilakukan.
(6) Setelah menyelesaikan penelitian, peneliti asing dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
BAB V
SPONSOR DAN MITRA KERJA
Pasal 9
(1) Setiap peneliti asing wajib mempunyai sponsor dari lembaga penelitian atau pendidikan dari negara asal atau badan internasional lain yang relevan dengan bidang penelitiannya.
(2) Sponsor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab terhadap peneliti asing yang disponsori selama berada di
Pasal 10
(1) Setiap peneliti asing wajib bekerjasama dengan lembaga penelitian atau pendidikan di
(2) Mitra kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara bersama-sama bertanggung jawab atas pelaksanaan penelitian yang dilakukan.
BAB VI
P E N G A W A S A N
Pasal 11
(1) Gubernur Kepala Daerah dapat menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan penelitian, apabila peneliti asing yang bersangkutan melanggar persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(2) Gubernur Kepala Daerah memberitahukan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Ketua LIPI dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Dengan mempertimbangkan keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Ketua LIPI dapat membatalkan izin penelitian yang telah diberikan kepada peneliti asing yang bersangkutan.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 12
(1) Kepada peneliti asing yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan terkena ketentuan Pasal 11 ayat (3) diperintahkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penelitian dan segera meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tidak mengurangi kemungkinan dikenakannya tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
P E M B I A Y A A N
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan Tim Koordinasi dibebankan pada anggaran LIPI.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Izin penelitian bagi orang asing yang telah diberikan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan kegiatan penelitiannya disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 15
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka peraturan mengenai perizinan penelitian bagi orang asing yang telah ada dan bertentangan dengan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua LIPI.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua LIPI.
Pasal 17
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 1 Nopember 1993
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
S O E H A R T O
Salinan sesuai aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
Ub
Kepala Bagian Penelitian Perundang-undangan II
ttd.
Edy Sudibyo, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar