Script type="text/javascript"google_ad_client = "pub-7338169034409258";
google_ad_width = 110;
google_ad_height = 32;
google_ad_format = "110x32_as_rimg";
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 38 TAHUN 2005
TENTANG
PENGHAPUSAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN
KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa sejak diberlakukannya Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004, kondisi keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan serta akitivitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah berlangsung semakin baik dan menunjukkan hasil yang signifikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta setelah mempertimbangkan dengan seksama saran dan pendapat yang disampaikan oleh pimpinan DPR-RI, pimpinan fraksi-fraksi, dan Pimpinan Komisi I, II dan III DPR-RI dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dengan DPR-RI tanggal 16 Mei 2005, dipandang perlu melakukan penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
c. bahwa penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam perlu dilakukan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 28A-J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2113);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGHAPUSAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
Pasal 1
(1) Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini, Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil yang diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004, dinyatakan dihapus
(2) Dengan penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada keadaan tertib sipil.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, seluruh kebijakan mengenai pelaksanaan Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan, Operasi Kemanusiaan, dan Operasi Pemulihan Keamanan yang dilakukan selama Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tetap berlangsung dan ditingkatkan pelaksanaannya dalam bentuk program.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
ttd
Dr. HAMID AWALUDDIN, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar