UU No. 72 Thn 1957 Ttg. Penetapan UU Darurat No. 19 Thn 1955 Ttg. Penjualan Rumha-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-undang

Minggu, 29 Juli 2007

UNDANG-UNDANG

NOMOR 72 TAHUN 1957

TENTANG :

PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1955

TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA

PEGAWAI NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri (Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 Lembaran Negara tahun 1955 No. 56)

b. bahwa peraturan-peraturan yang temaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan perobahan-perobahan dan tambahan-tambahan.

Mengingat : Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.19 TAHUN 1955 TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PASAL I

Peraturan-peraturan yang temaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perobahan-perobahan dan tambahan-tambahan, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual Rumah-rumah Negeri termasuk Golongan III sebagai termaksud pada .Burgerlijke Woningregeling. Staatblad 1934 Nomor 1947, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidak beserta tanahnya kepada :

a. Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otonom;

b. Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembali pada Negeri/Daerah Otonom menurut Peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku; menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.

Pasal 2

Penetapan harga rumah dan tanahnya dilakukan menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia yang dibentuk oleh Menteri tersebut.

Pasal 3

Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan, bahwa angsuran pertama berjumlah sedikit-dikitnya 5 % dari harga rumah.

Pasal 4

Contoh surat perjanjian sewa-beli ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Menteri Keuangan.

Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain :

Selama rumah masih milik Negeri rumah itu harus dipelihara sebaik-baiknya atas biaya pembeli.

Pasal 5

Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa penjualan dilakukan hanya kepada pegawai-pegawai sebagai termaksud pada pasal 1 sub (a) dan sub (b), yang mempunyai waktu dinas sedikit-dikitnya 10 tahun.

Pasal 6

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Penjualan Rumah-rumah Negeri..

PASAL II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 26 Oktober 1955.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundang Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Nopember 1957,

Diundangkan Pada tanggal 9 Desember 1957

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

S U K A R N O

MENTERI KEHAKIMAN

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA

Ttd

G.A. MAENGKOM

S U K A R D A N

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 158

Tidak ada komentar: